
JAKARTA- Komite Olimpiade Indonesia (KOI) resmi membentuk Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) sesuai dengan Rapat Anggota KOI 2012 No. Kep.08/RA-KOI/I/2012. Dengan demikian, mulai hari ini, Selasa (27/3/2012) BAKI secara resmi mulai aktif melakukan aktifitasnya.
Ketua BAKI, Mohamed Idwan Ganie mengatakan mulai saat ini BAKI telah dioperasionalkan secara penuh untuk menerima perkara arbitrase terkait keolahragaan di Indonesia.
"BAKI ada tiga produk. Pertama arbitrase, kedua memberi pendapat dan ketiga mediasi. Semua tentunya apabila pihak yang berselisih tidak mencapai mufakat sesuai ketentuan organisasi masing-masing," ujarnya di kantor KOI.
Untuk sementara waktu, BAKI diisi oleh delapan orang. Selain Ganie terdapat sejumlah nama-nama seperti Anangga Wardhana Roosdiono (Wakil) dan anggota meliputi Arief T. Surowidjojo, Hikmahanto Juwana, Lelyana Santosa, Nursjahbani Kantjasungkana, Pradjoto dan Yosua Makes. "Ini praktisi-praktisi hukum termasuk terunggul di tanah air," bebernya.
Namun ada yang aneh dengan dibentuknya BAKI, karena Indonesia sendiri memiliki Baori bentukan KONI yang memiliki fungsi yang sama. Menanggapi hal tersebut, Ganie menambahkan BAKI adalah badan yudikatif yang harus dibentuk sesuai anggaran dasar KOI.
"Jadi ini tidak tiba-tiba. Memang selama ini badan yudikatif belum pernah terbentuk," ungkapnya.
Ia juga menepis adanya BAKI merupakan langkah lanjutan dari masalah sepak bola Indonesia. Dimana PSSI berencana akan melaporkan hal ini kepada BAKI.
"Ini tidak ada kaitan dengan PSSI, mungkin hanya berbarengan saja, memang diharapkan penyelesaian perselihan keolahragaan bisa diselesaikan oleh badan arbitrase di Indonesia," ujarnya.